"NAULI" = "Netral, Akuntable, Unggul, Luwes, Integritas"

PROSEDUR EKSEKUSI

EKSEKUSI Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Lebih lanjut

Prosedur Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Lebih lanjut

PROSEDUR BANTUAN HUKUM

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Sibolga.
Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sibolga.
Lebih lanjut

Biaya Perkara

Ketua Pengadilan Negeri Sibolga telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Sibolga
Lebih lanjut

PERMOHONAN INFORMASI

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Lebih lanjut

Prosedur Gugatan Sederhana

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan
Lebih lanjut
Pengadilan Negeri Sibolga Kelas IB
Jalan Padang sidempuan No. 6 Sibolga. - Sumatera Utara
JADWAL PERSIDANGAN TANGGAL 31 Mar 2026
PIDANA | 1 perkara
No No perkara Terdakwa Agenda Ruang sidang
1 5/Pid.Sus/2026/PN Sbg BAGINDA SIMANUNGKALIT Pembacaan Tuntutan Ruang Sidang Utama (Cakra)
PERDATA | 10 perkara
No No perkara PIHAK Agenda Ruang sidang
1 19/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
SIDANG PERTAMA Ruang Sidang Utama (Cakra)
2 148/Pdt.G/2025/PN Sbg Penggugat
HANAFIAH
Tergugat
1.YUNI HUTABARAT
2.LAURA HUTABARAT
3.AISIAH HUTABARAT
4.HAMZAH HUTABARAT
5.ICHWAN HUTABARAT
6.RONA HUTABARAT
7.JOSUA MARUDUT TUA HABEAHAN
8.RODIANA HUTABARAT
9.ANTONIUS ASI HUTABARAT
10.MUNGKIN HUTABARAT
11.MANGIHUT HUTABARAT
12.TILLO HUTABARAT
13.RENDO LUMBANTOBING
14.KEPALA DESA SATAHI NAULI
Pembacaan Gugatan Ruang Sidang Utama (Cakra)
3 18/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
SIDANG PERTAMA Ruang Sidang Utama (Cakra)
4 10/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
Kelengkapan Para Pihak Ruang Sidang Utama (Cakra)
5 16/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
Kelengkapan Para Pihak Ruang Sidang Utama (Cakra)
6 11/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
Pembacaan Putusan secara Eletronik Sistem Informasi Persidangan
7 1/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Juneidi
Tergugat
1.DEWI
2.SUSANTO FRANS ALIAS SUSANTO FRAND
3.JENNI
4.DARWIN
5.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibolga
Kelengkapan Para Pihak Ruang Sidang Utama (Cakra)
8 21/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
SIDANG PERTAMA Ruang Sidang Utama (Cakra)
9 14/Pdt.G/2026/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
kelengkapan Para Pihak Ruang Sidang Utama (Cakra)
10 154/Pdt.G/2025/PN Sbg Penggugat
Disamarkan
Tergugat
Disamarkan
Pengucapan Putusan Sistem Informasi Persidangan

Berita, Kegiatan dan Pengumuman terkini

Pengumuman Mahkamah Agung

Pengumuman Baddilum