Untuk melihat Denda tilang ketik :
ketik secara lengkap atau beberapa kata, kemudian klik tombol cari
Penting : Berdasarkan Perma 12 Tahun 2016, bahwa Pelanggar tidak perlu mengikuti Persidangan.
Bayar Denda dan Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sibolga