Pelayanan Peminjaman Arsip Berkas Perkara


Ketentuan dalam pelayanan peminjaman arsip berkas perkara pada Pengadilan Negeri Sibolga diatur sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan permohonan peminjaman kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga melalui Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Sibolga;
  2. Panitera Muda Hukum memeriksa apakah syarat peminjaman sudah memenuhi syarat dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga;
  3. Ketua Pengadilan Negeri Sibolga memutuskan apakah permohonan peminjaman tersebut dapat dikabulkan atau tidak;
  4. Waktu peminjaman berkas perkara pada Pengadilan Negeri Sibolga adalah pada saat jam kerja dan selama-lamanya adalah 3 (tiga) hari untuk berkas perkara biasa dan 7 (tujuh) hari untuk berkas
  5. Waktu pcminjaman berkas perkara upaya Peninjauan Kembali adalah pada saat jam kerja dan selama - lamanya sampai berkas diterima kembali setelah upaya hukum selesai;
  6. Berkas perkara yang dipinjam tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari lingkungan Pengadilan Negeri Sibolga;
  7. Berkas perkara hanya bisa dibaca/diperiksa didalam ruang arsip yang terpantau CCTV dan diawasi Panitera Muda Hukum/Petugas Kepaniteraan Hukum;
  8. Penggandaan terhadap berkas perkara hanya atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri Sibolga;
  9. Peminjam berkas perkara berkewajiban menjaga berkas yang dipinjamkan agar tetap dalam kondisi seperti sedia kala;
  10. Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sibolga berkewajiban mencatat/meregister identitas peminjam dan tujuan peminjam arsip berkas
    berkas;
  11. Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pemohon membaca/memeriksa berkas seperti kerusakan atau hilangnya berkas perkara;