Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya


Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 " Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".

Panggilan umum yang dimaksud berupa panggilan yang dilakukan petugas Juru Sita pengadilan melalui media papan informasi di Kantor Pengadilan setempat dan website resmi Pengadilan.

Relaas Panggilan Sidang Secara Umum

No.

Tanggal Panggilan

No. Perkara

Tanggal Sidang

Surat Panggilan

Keterangan

1.     -    
2.     -    

 

 

 

 

Relaas Panggilan Sidang Secara Umum
Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2023/PN Sbg

Selengkapnya Lihat

Relaas Panggilan Sidang Secara Umum
Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2023/PN Sbg

Selengkapnya Lihat