Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya


Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 " Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".

Panggilan umum yang dimaksud berupa panggilan yang dilakukan petugas Juru Sita pengadilan melalui media papan informasi di Kantor Pengadilan setempat dan website resmi Pengadilan.

Teks Relaas Panggilan UmumRELAAS PANGGILAN UMUM
RELAAS PANGGILAN UMUM
No Tanggal Panggilan No.Perkara Tanggal Sidang Surat panggilan Keterangan
1 8 Maret 2023 15/Pdt.G/2023/PN Sbg 4 April 2023 Pemanggilan Para Pihak
2 6 April 2023 15/Pdt.G/2023/Pn Sbg 9 Mei 2023 Penjelasan Mediasi dan Penunjukan Mediator
3 19 Juli 2024 86/Pdt.G/2024/PN Sbg 20 Agustus 2024 Sidang Pertama
4 21 Agustus 2024 86/Pdt.G/2024/PN Sbg 24 September 2024

Panggilan sidang kedua kepada Tergugat.