Tugas Pokok & Fungsi


TUPOKSI

PENGADILAN NEGERI SIBOLGA

 

PENGADILAN NEGERI SIBOLGA BERTUGAS DAN BERWENANG MENERIMA, MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN PERKARA YANG MASUK DI TINGKAT PERTAMA

(Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986)

 

KETUA 

  1. Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;
  2. Melaksanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan (operating) lembaga peradilan secara menyeluruh
  3. Mengatur pembagian tugas antara Ketua dan Wakil secara serasi dan seimbang;
  4. Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
  5. Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Sibolga;
  6. Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;
  7. Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Struktural di Pengadilan Negeri Sibolga;
  8. Membagi perkara perdata dan pidana kepada Majelis Hakim secara serasi dan seimbang;
  9. Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo;
  10. Memeriksa dan menetapkan permohonan eksekusi;
  11. Memeriksa dan menetapkan permohonan sita;
  12. Memberikan persetujuan penyitaan barang bukti;
  13. Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA RI;
  14. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Jangka Pendek dan Rencana Strategis (Renstra);
  15. Menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi dan standar operasional kerja ( Standar Operating Procedure (SOP) dengan waktu penyelesaian masing-masing uraian kegiatan;
  16. Melakukan pemeriksaan dadakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali dalam administrasi perkara maupun administrasi umum (umum, personalia maupun keuangan);
  17. Melakukan examinasi terhadap putusan dan melaporkan hasil examinasi ke Pengadilan Tinggi disertai tembusan kepada MA RI;
  18. Menghadiri undangan dari instansi lain;
  19. Melakukan koordinasi dengan instansi lain;
  20. Membentuk Tim Pemeriksa hakim atau karyawan dalam hal dan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim dan atau karyawan yang bermasalah atas laporan atau temuan/inisiatif sendiri;
  21. Menindaklanjuti  hasil temuan tim pemeriksa dengan rekomendasi tertentu kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
  22. Menjatuhkan hukuman disiplin bagi aparat pengadilan (keryawan dan hakim) yang telah melanggar ketentuan disiplin;
  23. Melakukan pertemuan rutin (bulanan) bagi para karyawan dan hakim-hakim dalam rangka evaluasi tugas pokok dan fungsi serta pengawasan bidang, persamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan aparat pengadilan;
  24. Melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap hakim yang baru ditempatkan, wakil ketua dan/atau pegawai negeri sipil, panitera pengganti dan atau juru sita;
  25. Mendisposisikan surat-menyurat serta mendandatangani surat-surat lain terkait administrasi umum dan teknis peradilan;
  26. Membuat penetapan /mengetahui permohonan bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara pidana dan/atau para pihak dalam perkara perdata;
  27. Memeriksa dan menandatangani Laporan Tahunan Pengadilan Negeri;
  28. Melakukan evaluasi terhadap laporan tertulis dan lisan dan/atau saran, gagasan, pendapat  yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera (Wapan), Hakim Pengawas Bidang, bawahannya yang disampaikan secara langsung dan/ atau disampaikan dalam rapat rutin bulanan untuk merumuskan kebijakan institusi dan/ atau penyusunan program kerja tahunan serta Renstra (Rencana Strategis);
  29. Melakukan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola keuangan dalam penggunaan DIPA serta pelaksanaan penggunaan anggaran;
  30. Melakukan pemeriksaan dadakan terhadap penggunaan uang DIPA sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, temuan-temuannya (jika ada) dan rekomendasi untuk dilaksanakan.

 

WAKIL KETUA

  1. Melakukan pengawasan internal atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
  2. Melakukan tugas-tugas Ketua Pengadilan atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
  3. Menghadiri undangan atau rapat atas perintah Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
  4. Melakukan tugas Ketua Pengadilan Negeri dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan sementara dan/atau tetap;
  5. Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, jangka menengah, program kerja jangka pendek dan Renstra;
  6. Melakukan pengawasan dan pembinaan internal terhadap administrasi umum pengadilan;
  7. Mengkoordinir pelaksanaan tugas pokok Hakim Pengawas Bidang;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Ketua Pengadilan secara rutin setiap bulan kepada Ketua Pengadilan disertai dengan rekomendasi;

 

HAKIM

  1. Menerima, memeriksa dan  memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
  2. Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
  3. Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
  4. Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
  5. Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai  trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
  6. Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
  7. Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;

 

PANITERA

  1. Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Sibolga;
  2. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  3. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
  4. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
  5. Panitera bertanggung jawab atas pengadministrasian dan pengelolaan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
  6. Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

 

SEKRETARIS

  1. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengkoordinir para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sibolga;
  2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran;
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN);

 

PANITERA MUDA PERDATA

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
  4. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta;
  5. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  6. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

PANITERA MUDA PIDANA

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana;
  4. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan;
  5. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  6. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

PANITERA MUDA HUKUM

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

PANITERA PENGGANTI

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Membuat berita acara persidangan;
  3. Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
  4. Membuat penetapan hari sidang;
  5. Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
  6. Mengetik putusan;
  7. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

 

JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera;
  2. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim;
  3. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang;
  4. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah;
  5. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

  1. Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar;
  2. Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor;
  3. Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara;
  4. Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan;
  5. Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
  6. Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor;
  7. Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor;
  8. Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;
  9. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA);
  10. Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan);
  11. Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

  1. Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai;
  2. Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting;
  3. Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun;
  4. Mengusulkan penerbitan Kartu BPJS, KARPEG, KARIS/ KARSU dan TASPEN;
  5. Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat;
  6. Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan;
  7. Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.

 

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN

  1. Penanggungjawab seluruh kegiatan Ruang Perencanaan,IT dan Pelaporan;
  2. Membina, Mengarahkan serta Mengawasi pelaksanaan kegiatan bidang Perencanaan,IT dan Pelaporan;
  3. Melaporakan yang menjadi kewenangannya sesuai tupoksi;
  4. Menjaga dan merawat inventaris kantor serta arsip penting Perencanaan,IT dan Pelaporan;
  5. Mengkoordinasi masing-masing tupoksi dan penyusunan Laporan Tahunan;
  6. Mengkoordinasi masing-masing tupoksi untuk dalam penyusunan laporan;
  7. Menginventarisir kebutuhan dalam penganggaran, menghimpun seluruh permintaan-permintaan sesuati tupoksi;
  8. Membatu KPA dalam penyusunan Anggaran.