Tugas Pokok & Fungsi
TUPOKSI
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA BERTUGAS DAN BERWENANG MENERIMA, MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN PERKARA YANG MASUK DI TINGKAT PERTAMA
(Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986)
KETUA
- Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;
- Melaksanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan (operating) lembaga peradilan secara menyeluruh
- Mengatur pembagian tugas antara Ketua dan Wakil secara serasi dan seimbang;
- Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Sibolga;
- Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;
- Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Struktural di Pengadilan Negeri Sibolga;
- Membagi perkara perdata dan pidana kepada Majelis Hakim secara serasi dan seimbang;
- Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan eksekusi;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan sita;
- Memberikan persetujuan penyitaan barang bukti;
- Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA RI;
- Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Jangka Pendek dan Rencana Strategis (Renstra);
- Menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi dan standar operasional kerja ( Standar Operating Procedure (SOP) dengan waktu penyelesaian masing-masing uraian kegiatan;
- Melakukan pemeriksaan dadakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali dalam administrasi perkara maupun administrasi umum (umum, personalia maupun keuangan);
- Melakukan examinasi terhadap putusan dan melaporkan hasil examinasi ke Pengadilan Tinggi disertai tembusan kepada MA RI;
- Menghadiri undangan dari instansi lain;
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain;
- Membentuk Tim Pemeriksa hakim atau karyawan dalam hal dan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim dan atau karyawan yang bermasalah atas laporan atau temuan/inisiatif sendiri;
- Menindaklanjuti hasil temuan tim pemeriksa dengan rekomendasi tertentu kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
- Menjatuhkan hukuman disiplin bagi aparat pengadilan (keryawan dan hakim) yang telah melanggar ketentuan disiplin;
- Melakukan pertemuan rutin (bulanan) bagi para karyawan dan hakim-hakim dalam rangka evaluasi tugas pokok dan fungsi serta pengawasan bidang, persamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan aparat pengadilan;
- Melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap hakim yang baru ditempatkan, wakil ketua dan/atau pegawai negeri sipil, panitera pengganti dan atau juru sita;
- Mendisposisikan surat-menyurat serta mendandatangani surat-surat lain terkait administrasi umum dan teknis peradilan;
- Membuat penetapan /mengetahui permohonan bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara pidana dan/atau para pihak dalam perkara perdata;
- Memeriksa dan menandatangani Laporan Tahunan Pengadilan Negeri;
- Melakukan evaluasi terhadap laporan tertulis dan lisan dan/atau saran, gagasan, pendapat yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera (Wapan), Hakim Pengawas Bidang, bawahannya yang disampaikan secara langsung dan/ atau disampaikan dalam rapat rutin bulanan untuk merumuskan kebijakan institusi dan/ atau penyusunan program kerja tahunan serta Renstra (Rencana Strategis);
- Melakukan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola keuangan dalam penggunaan DIPA serta pelaksanaan penggunaan anggaran;
- Melakukan pemeriksaan dadakan terhadap penggunaan uang DIPA sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, temuan-temuannya (jika ada) dan rekomendasi untuk dilaksanakan.
WAKIL KETUA
- Melakukan pengawasan internal atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
- Melakukan tugas-tugas Ketua Pengadilan atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
- Menghadiri undangan atau rapat atas perintah Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Melakukan tugas Ketua Pengadilan Negeri dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan sementara dan/atau tetap;
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, jangka menengah, program kerja jangka pendek dan Renstra;
- Melakukan pengawasan dan pembinaan internal terhadap administrasi umum pengadilan;
- Mengkoordinir pelaksanaan tugas pokok Hakim Pengawas Bidang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Ketua Pengadilan secara rutin setiap bulan kepada Ketua Pengadilan disertai dengan rekomendasi;
HAKIM
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
- Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
- Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
- Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
- Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;
PANITERA
- Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Sibolga;
- Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
- Panitera bertanggung jawab atas pengadministrasian dan pengelolaan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
- Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
SEKRETARIS
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengkoordinir para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sibolga;
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran;
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN);
PANITERA MUDA PERDATA
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta;
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
PANITERA MUDA PIDANA
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana;
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan;
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
PANITERA MUDA HUKUM
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
PANITERA PENGGANTI
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Membuat berita acara persidangan;
- Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
- Mengetik putusan;
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera;
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim;
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang;
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah;
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar;
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor;
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara;
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan;
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor;
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor;
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA);
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan);
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
- Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai;
- Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting;
- Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun;
- Mengusulkan penerbitan Kartu BPJS, KARPEG, KARIS/ KARSU dan TASPEN;
- Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat;
- Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan;
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
- Penanggungjawab seluruh kegiatan Ruang Perencanaan,IT dan Pelaporan;
- Membina, Mengarahkan serta Mengawasi pelaksanaan kegiatan bidang Perencanaan,IT dan Pelaporan;
- Melaporakan yang menjadi kewenangannya sesuai tupoksi;
- Menjaga dan merawat inventaris kantor serta arsip penting Perencanaan,IT dan Pelaporan;
- Mengkoordinasi masing-masing tupoksi dan penyusunan Laporan Tahunan;
- Mengkoordinasi masing-masing tupoksi untuk dalam penyusunan laporan;
- Menginventarisir kebutuhan dalam penganggaran, menghimpun seluruh permintaan-permintaan sesuati tupoksi;
- Membatu KPA dalam penyusunan Anggaran.