Severity: Notice
Message: Trying to get property 'isi_ref' of non-object
Filename: controllers/Home.php
Line Number: 562
Backtrace:
File: /home/piomhzuc/public_html/application/modules/home/controllers/Home.php
Line: 562
Function: _error_handler
File: /home/piomhzuc/public_html/application/modules/home/controllers/Home.php
Line: 196
Function: detail
File: /home/piomhzuc/public_html/index.php
Line: 290
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/piomhzuc/public_html/system/core/Exceptions.php:271)
Filename: core/Input.php
Line Number: 408
Backtrace:
File: /home/piomhzuc/public_html/application/modules/home/controllers/Home.php
Line: 584
Function: set_cookie
File: /home/piomhzuc/public_html/application/modules/home/controllers/Home.php
Line: 196
Function: detail
File: /home/piomhzuc/public_html/index.php
Line: 290
Function: require_once
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik
LAYANAN E-COURT
E-FILLING
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau PTUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court.
E-PAYMENT
Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
E-SUMMONS
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
E-LITIGATION
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
SIAPA SAJA PENGGUNA E-COURT?
1. Pengguna Terdaftar
Subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan meliputi peorangan, pemerintah, badan hukum, dan insidentil
Bagi Pengguna Lain untuk mendapatkan akun harus mendaftar langsung pada Pengadilan setempat. Setelah Pengguna Lain terdaftar di Pengadilan dan mendapatkan akun maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.Pengguna Lain termasuk pengguna e-Court temporary, dimana akun hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.
BERIKUT BUKU PANDUAN e-Court UNDUH DISINI