Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022


Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan

Rabu, 20 Juli 2022
Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Ibu Lenny Lasminar S, S.H., M.H, beserta 2 (dua) orang Hakim yaitu Bapak Andreas Napitupulu, S.H., M.H., Bapak Fitrah A. Citrawan, S.H., M.H., dan Panitera Muda Hukum, Ibu Punia Hutabarat, S.H., mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, yang diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, bertempat di Hotel Grand Mercure Kota Medan sejak tanggal 18 Juli – 20 Juli 2022
Bimbingan teknis di buka oleh Dirjen Badan Peradilan Umum, Bapak H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan menyampaikan tujuan bimbangan teknis ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas yudisial dalam rangka penerapan penyelesaian perkara dengan metode pendekatan keadilan restoratif, dan juga mengingatkan kepatuhan kepada setiap pengadilan dalam melaporkan pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif setiap bulannya secara online ke pelaporan administrasi peradilan umum.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Direktur Pembinaan Teknis Badan Peradilan Umum, Bapak Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ibu Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.

Masing-masing narasumber menyampaikan materi kegiatan berkaitan penerapan keadilan restoratif sesuai dengan kewenangan lembaganya, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun putusan-putusan yang telah menerapkan metode pendekatan keadilan restoratif.
Bimbingan teknis ini ditutup oleh Direktur Pembinaan Teknis Badan Peradilan Umum, Bapak Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum, dengan menyampaikan semoga bimbingan teknis ini menjadi semangat dalam pelaksanaan tugas yudisial penyelesaian perkara metode pendekatan keadilan restoratif.


SHARE ON THIS