Sidang Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara : 32/Pdt.G/2022/PN Sbg


Pengadilan Negeri Sibolga Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara : 32/Pdt.G/2022/PN Sbg

Pengadilan Negeri Sibolga lakukan sidang pemeriksaan setempat perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Jum’at, 29 Juli 2022. Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Jalan Jenderal Feisal Tanjung dan Jalan Zainul Arifin Kelurahan Bona Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Ibu Lenny Lasminar S, S.H., M.H., dan beranggotakan dua orang hakim anggota, serta diikuti oleh panitera pengganti serta jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini. Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Sibolga memeriksa serta memastikan apakah benar ada objek sengketa sesuai gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.

SHARE ON THIS