PN Sibolga | Eksekusi Putusan Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.G/2003/PN Sbg Jo. Nomor 235/PDT/2004/PT-MD
Sibolga, 24 Februari 2023.
Pengadilan Negeri Sibolga Kelas IB dengan dibantu pihak keamanan dari Polres Tapanuli Tengah,Lurah Tapian Nauli II, dan Pemohon Eksekusi dan Termohon 6 untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan tanah
dan rumah yang terletak di Galanggang Muara Lobe, Desa Mungkur, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Pemohon Eksekusi Sihar Pasaribu.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Bapak Joni Efendi, S.H., didampingi oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sibolga Bapak Ferdian O. Simanungkalit, S.H. dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sibolga Bapak Roberto Situmeang, S.H.
Ekesekusi berjalan dengan lancar dan aman dimana diakhir pelaksanaan pihak Pengadilan Negeri Sibolga menyerahkan objek eksekusi berupa rumah dalam keadaan kosong dan terkunci kepada pihak
Pemohon Eksekusi