Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) pada Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga


Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) pada Kantor Keja

Kejaksaan Negeri Sibolga | 1 Desember 2023
Ketua Pengadilan Negeri Sibolga yang diwakili oleh Ibu Fierda HRS Ayu Sitorus, S.H. Hakim pada Pegadilan Negeri Sibolga Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

SHARE ON THIS