Pemeriksaan Setempat | Perkara Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Sbg


Pemeriksaan Setempat | Perkara Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Sbg

Jumat, 2 Desember 2022

Sibolga – Pengadilan Negeri Sibolga melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Jumat, 2 Desember 2022. Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat terletak di Jalan Elang No. 109 (dalam Gang) Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H. dan beranggotakan dua orang hakim anggota, serta diikuti oleh panitera pengganti dan jurusita sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Sibolga memeriksa apakah objek sengketa itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dilokasi pemeriksaan setempat. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri Prinsipal Penggugat dan Kuasa Penggugat, Prinsipal Tergugat dan Kuasa Tergugat, Kepling dan Lurah Aek Manis Kota Sibolga. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.

 

SHARE ON THIS