Pembinaan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Terkait PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 (06/02/2026)


Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Bapak Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pembinaan kepada seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Staf Pengadilan Negeri Sibolga, pada Kamis, 6 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sibolga.

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan integritas, disiplin kerja, serta peningkatan profesionalisme aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Sibolga.

Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga menyampaikan materi terkait Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  • PERMA Nomor 7 Tahun 2016, mengenai penegakan disiplin kerja hakim guna memastikan pelaksanaan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

  • PERMA Nomor 8 Tahun 2016, tentang pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan peningkatan kinerja aparatur.

  • PERMA Nomor 9 Tahun 2016, mengenai pedoman penanganan pengaduan masyarakat (whistleblowing system) untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan transparan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sibolga dapat semakin memahami dan mengimplementasikan ketentuan PERMA tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga terwujud pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, dan terpercaya.

SHARE ON THIS