Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mulai menerapkan sidang secara daring mulai hari selasa (31/3) antara Pengadilan, Kejaksaan dan juga Lapas. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). penerapan sidang secara daring melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM.