Perkara ini berawal dari sengketa atas sebidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Gereja HKBP Mela II Tapanuli Tengah. Pada tanggal 28 Maret 2016 Tamba Tua Tamba dan Mole Tamba yang sudah berusia 80 dan 77 tahun yang merasa haknya terganggu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga yang diwakili oleh Kuasanya Miller Top Chrosby Sitompul, S.H. Mereka menggugat Pucuk Pimpinan/Ephorus HKBP dan Pendeta HKBP Mela II Tapanuli Tengah, sebagaimana dalam perkara Nomor 07/Pdt.G/2016/PN Sbg.
Setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Arief Wibowo, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang dimulai pada tanggal 14 April 2016, akhirnya pada tanggal 9 Juni 2016, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2016, Kesepakatan Perdamaian tersebut dikukuhkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Martua Sagala, S.H., M.H., sekalu Hakim Ketua, Bob Sadiwijaya, S.H., M.H., dan Boy J. P. Sembiring, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, dan dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak bersama dengan Kuasanya masing-masing.
Sebelumnya pada Minggu 5 Juni 2016, telah dilaksanakan Acara Pemberian Ulos kepada Keluarga Tamba dan Sianturi bertempat di Gereja HKBP Mela II. Dalam acara tersebut hadir Praeses Distrik IX Sibolga Tapteng Nias, Mediator dari Pengadilan Negeri Sibolga, Camat Tapian Nauli selaku unsur Pemerintah serta Anggota Jemaat lainnya. Kemudian acara dirangkaikan dengan "mandok hata" dan makan siang. Tak hanya ulos, pihak HKBP selaku Tergugat juga memberikan "Tali Kasih" berupa sejumlah uang kepada Keluarga Tamba selaku Penggugat. Puncaknya adalah penandatanganan Prasasti/Parningotan, sebagai ungkapan terima kasih kepada Keluarga Tamba yang dengan rela menghibahkan lahan kepada HKBP Mela II.
Setelah pembacaan Kesepakatan Perdamaian tersebut, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara tersebut secara pribadi menyatakan merasa sangat terharu. Khususnya upaya-upaya yang telah ditempuh dan dilalui oleh Mediator dan kedua belah pihak yang bersengketa sebelum tiba pada sebuah Kesepakatan Perdamaian oleh kedua belah pihak. Butuh kesabaran dan kearifan seorang Mediator dalam memilih dan memilah serta menawarkan beberapa alternatif kepada kedua belah pihak,sehingga tidak ada yang merasa "kalah" ataupun "dikalahkan".Hakim Ketua juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Pucuk Pimpinan/Ephorus HKBP melalui Kuasanya Pdt. Betty Sihombing, S.Th., S.H.,dan Jonggi Simanjuntak, S.H., serta Pendeta HKBP Mela II yaitu Pdt. Nommensen K. H. Sibagariang, S.Th yang dengan legowo bersedia dan rela "mundur" selangkah demi sebuah "kemenangan" yang tidak bisa diukur dengan materi.