Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadilan Negeri Sibolga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Penyuluhan Hukum.
Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tenagah dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2017 s/d 26 Oktober 2017. Pada tanggal 24 Oktober 2017 Penyuluhan Hukum dilakukan di Desa Aek Gambir, Kec.Lumut, Kab. Tapanuli Tengah. Pada tanggal 25 Oktober 2017 Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan di Desa Sigiring-giring Kec.Tukka. Sedangkan pada tanggal 26 Oktober 2017 pelaksanaan Penyuluhan hukum diadakan di Desa Tapian Nauli III Kec.Tapian Nauli, Kab.Tapanuli Tengah.
Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri Oleh Aparatur desa setempat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat desa setempat.