Pengadilan Negeri Sibolga Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat | 43/Pdt.G/2023/PN Sbg
KOLANG – Pengadilan Negeri Sibolga melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dua objek tanah sengketa. Pemeriksaan setempat yang dilaksanaan pada hari Jumat, 22 September 2023, Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Jl. Sibolga Barus Kel. Kolang Nauli Kec. Kolang Kab.Tapanuli Tengah Prov.Sumatera Utara.
Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H., dan beranggotakan dua orang hakim anggota, serta diikuti oleh panitera pengganti serta jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini tidak dapat dilaksanakan dikarenakan para pihak tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan agenda Pembuktian oleh Penggugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2023.