Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pe
Pada rangkaian pembinaan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada hari Jumat, 19 Juli 2024, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait administrasi yudisial. Kegiatan ini diselenggarakan di Prime Park Hotel & Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan dihadiri aparat dari 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara langsung serta seluruh peradilan di Indonesia secara daring (online).
Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait pentingnya percepatan penanganan perkara, percepatan pelaksanaan eksekusi, serta peningkatan kompetensi tenaga teknis.
Terkait percepatan penanganan perkara, Ditjen Badilum mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, yang meminta para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan kepada para hakim agar konsisten jika sudah menetapkan jadwal sidang. Jangan sampai agenda putusan ditunda sampai 4 kali dengan alasan yang tidak jelas. Jika sudah menetapkan jadwal sidang pada hari ini, maka jangan ditunda lagi dengan alasan yang tidak lebih urgen. Misalnya, jika hari ini jadwal sidang untuk putusan, maka meskipun Dirjen Badilum datang ke pengadilan negeri tersebut, persidangan harus tetap dilanjutkan karena itu adalah pelayanan utama kepada pencari keadilan.
Terkait pelaksanaan eksekusi, beberapa bulan terakhir telah terjadi pengurangan jumlah eksekusi yang belum dilaksanakan dari sebelumnya sebanyak lebih dari 10 ribu dan waktu pelaksanaan eksekusi rata-rata 197 hari (6,5 bulan) sejak permohonan eksekusi, saat ini tersisa sebanyak 5.489 perkara dan hak tanggungan sejumlah 2.782 berkas. Selain itu, terjadi percepatan rata-rata waktu penyelesaian/pelaksanaan eksekusi, yaitu hanya selama 115 hari (3,8 bulan) sejak permohonan (sebagaimana dalam data aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) dan Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) Ditjen Badilum.
Beliau menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas tenaga teknis dan kepemimpinan pengadilan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Ditjen Badilum telah ditambahkan komponen penilaian yang lebih komprehensif sehingga ujian ini meliputi: Asesmen (30%), Substansi dengan tes berbasis komputer atau CAT (20%) dan Wawancara 50%.