Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System PN Sibolga


x

Pada hari Kamis, 3 September 2020, Pengadilan Negeri Sibolga mengadakan Rapat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System. Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, Staf dan Honorer PN Sibolga ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung RI dan Yel-Yel Zona Integritas dan Pengadilan Negeri Sibolga yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sibolga.

Materi dibawakan oleh Bapak Fitrah Akbar Citrawan, SH, MH selaku Koordinator Area V sebagai berikut:

  •     Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Ketentuan gratifikasi dapat ditemukan dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1.     Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima   gratifikasi;
  2.     Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.”

Mengenai pengertian gratifikasi itu sendiri, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut dikatakan :

“Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemateri menyampaikan kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan, pegawai, dan tenaga honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sebaiknya agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membenarkan pemberian dan penerimaan tersebut, terutama dari pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II. Apabila menerima sesuatu dari pihak lain, maka segera lakukan pelaporan kepada Unit Pengendali Gratifikasi Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II.

Ancaman hukuman terhadap tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2001, pidana penjara paling singkat adalah 4 tahun, sedangkan paling lama adalah 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit adalah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak adalah (Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ancaman hukuman tersebut bisa menjadi tidak berlaku, asalkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya gratifikasi, pihak yang menerima gratifikasi tersebut melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan nantinya dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan tersebut oleh KPK, KPK akan menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik dari penerima gratifikasi atau menjadi milik negara. Selain itu penerima gratifikasi juga dapat melaporkan indikasi gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak menerima gratifikasi.

Pemateri menjelaskan sikap bagi penerima gratifikasi sebagai berikut:

Selanjutnya Pemateri juga menjelaskan bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu:

 

  •     Sosialisasi Pengaduan Masyarakat

Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Panitera dan Jurusita, pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan (Vide: PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya).

Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; 
  2. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail);          
  3. faksimile; 
  4.  telepon;
  5. meja Pengaduan;
  6. surat; dan/atau
  7. kotak Pengaduan.

Badan Pengawasan dapat mendelegasikan pelaksanaan penanganan Pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, kecuali:

  1.     Terlapor telah pindah tugas diluar wilayah pengadilan dimana peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan terjadi;
  2.     Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik; dan
  3.     Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut.

Berdasarkan Perma No. 9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1), bahwa Pengadilan Tingkat Pertama berwenang menangani administrasi Pengaduan baik yang ditujukan langsung kepada Pengadilan Tingkat Pertama maupun atas dasar delegasi yang berkaitan dengan hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara. Ayat (2) Perma tersebut juga mengatur dalam hal suatu Pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama hanya berwenang untuk menerima dan mencatat Pengaduan tersebut. Pengadilan Tingkat Pertama wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima.

  •     Sosialisasi Whistleblowing System (WBS)

Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran.

Whistle Blowing System (WBS)  diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan  (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  Yang Berada Dibawahnya.
Unsur pengaduan yang dapat dilaporkan yaitu:
a.    What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
b.    Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
c.    When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
d.    Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
e.    How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Pemateri menjelaskan cara menggunakan aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id) baik login sebagai meja pengaduan maupun masyarakat umum. Selain juga Pemateri juga menjelaskan konten-konten yang terdapat dalam aplikasi SIWAS.
Sebelum sosialisasi ditutup, Pemateri menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk lebih meningkatkan kinerjanya, cermat dan berhati-hati dalam bekerja serta menjunjung tinggi nilai integritas, sehingga meminimalisir adanya laporan pengaduan terhadap kinerja dan integritas warga Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II, serta kepada petugas meja pengaduan dan TIM Penanganan Pengaduan tetap bekerja secara professional, tuntas, dan berintegritas.

FOTO SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI
PADA PENGADILAN NEGERI SIBOLGA KELAS II

FOTO SOSIALISASI PENANGANAN PENGADUAN
PADA PENGADILAN NEGERI SIBOLGA KELAS II

FOTO SOSIALISASI WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
PADA PENGADILAN NEGERI SIBOLGA KELAS II

 

 

 

 

 

SHARE ON THIS