14 Juli 2025
Sibolga, 14 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Sibolga, telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Bapak Temazduhu Harefa, S.H., serta dihadiri oleh Panitera Muda Hukum dan perwakilan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBHK Sumatera.
Rapat ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Posbakum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam rangka menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pengadilan dalam menyelenggarakan layanan Posbakum, penyediaan advokat secara pro bono, serta pembebasan biaya perkara bagi pencari keadilan yang memenuhi syarat.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan layanan Posbakum, termasuk evaluasi kualitas layanan, koordinasi dengan penyedia layanan, serta mekanisme pelaporan yang harus dipatuhi oleh satuan kerja pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Sibolga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan Posbakum sebagai wujud nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima dan mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Sinergi antara aparatur pengadilan dan penyedia layanan Posbakum menjadi kunci utama dalam menjaga mutu dan keberlanjutan layanan bantuan hukum.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta penyempurnaan dan optimalisasi dalam pelaksanaan layanan Posbakum agar lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.