Ketua Pengadilan Negeri Sibolga menghadiri ekspose Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga


Ketua Pengadilan Negeri Sibolga menghadiri ekspose Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan

Pada hari Selasa, 24 Mei 2022, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Ibu Lenny Lasminar S, S.H., M.H., menghadiri undangan dari  Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga tentang kegiatan ekspose terhadap perkara yang telah diselesaikan diluar persidangan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap tersangka JA dalam perkara melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap korban RD.
Pelaksaan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh oleh Kapolres Sibolga, Bapak AKBP Taryono Raharja, S.H.,SIK, dan Kapolres Tapanuli Tengah, Bapak AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, pejabat Kepala Seksi (Kasi) pada Kejaksaan Negeri Sibolga, keluarga pelaku dan korban serta tokoh masyarakat.


Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Bapak Irvan Paham Samosir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “Restorative Justice ini merupakan program Pemerintah untuk pencari keadilan bagi kalangan bawah dimana telah berdamai antara pelaku dengan korban sehingga dilakukan penghentian penuntutan dan tidak dilanjutkan di Pengadilan, tentunya dengan syarat tidak diulangi.”


Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga menyampaikan bahwa “mengapresiasi Restorative Justice ini dan mudah-mudahan Restorative Justice yang dilakukan hari ini akan berkelanjutan lagi agar perkara-perkara pidana yang diajukan telah selesai melalui Restorative Justice sehingga dapat mengurangi proses perkara pidana untuk diselesaikan melalui Pengadilan. Kemudian semoga Restorative Justice dapat juga  dilakukan di Pengadilan apabila nanti dalam persidangan sudah ada perdamaian, maka kami akan koordinasi dengan Bapak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga. Untuk kepada pelaku hal ini merupakan kesempatan luar biasa karena sangat jarang korban bersedia menerima permintaan maaf dari pelaku dan berdamai, sehingga hargailah kesempatan ini untuk tidak diulangi lagi.”

SHARE ON THIS