KETUA PENGADILAN NEGERI SIBOLGA HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LIN
Sibolga, Selasa 17 Mei 2022 Kepolisian Resor Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di wilayah hukum Kota Sibolga. Acara dihadiri oleh Ibu Lenny Lasminar S, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Kapolres Sibolga, Kejari Sibolga, unsur Forkopimda Kota Sibolga, serta undangan lainnya.
Knalpot racing ini merupakan hasil razia Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga selama 5 bulan terakhir, mulai Januari 2022 hingga Mei 2022. Larangan penggunaan knalpot racing ini, tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar.