MEDIASI BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM MEDIATOR PN SIBOLGA
Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata No. 125/Pdt.G/2022/PN Sbg yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 7 Desember 2022 antara Novica Anggrayani Pangaribuan, S.H, Martha Febri Jesica Pangaribuan melawan Martin Parlindungan Pangaribuan, dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Sibolga yaitu Bapak Frans Martin Sihotang, S.H.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 15 Desember s.d 12 Januari 2023 dengan empat kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.