INOVASI PN SIBOLGA


INOVASI PN SIBOLGA

DEMI MEMPERMUDAH PELAYANAN PUBLIK, PN SIBOLGA MENERAPKAN BEBERAPA INOVASI.
DIANTARANYA :

1. Aplikasi antrian sidang dan panggil sidang.


Aplikasi ini berfungsi untuk mengakomodir antrian persidangan yang dimana pihak ketika datang ke Pengadilan Petugas PN akan mengarahkan pengguna layanan ke PTSP Hukum untuk mendaftarkan antrian sidang dan nanti sistem kami melalui pengeras suara akan memaggil hakim, panitera pengganti dan juga pihak untuk mengikuti persidangan.

2. Aplikasi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

      Merupakan aplikasi berbasis localhost yang peruntukkan untuk merekap laporan survey layanan secara elektronik.
      Fitur pada Aplikasi e-Suevey :
     1. IKM
     2. IPK
     3. IKM 6 Bulan (Surveillance)
     5. Rekap laporan secara otomatis

3. Audio gratifikasi ruang sidang.

Audio Gratifikasi adalah aplikasi lokal yang berfungsi untuk mencegah terjadinya korupsi dan kepentingan lainnya oleh hakim dan juga pegawai pada Pengadilan Negeri Sibolga, audio gratifikasi ini akan berbunyi otomatis pada pengeras suara sekali 2 jam dan juga di putar apabila akan melakukan persidangan.

4. Mint SIPP PN

     Aplikasi MInt SIPP ini merupakan aplikasi pembantu dari aplikasi SIPP dan
     dibuatkan khusus untuk tenaga teknis dan bagian kepaniteraan Pengadilan
     Negeri, Terkhusus lagi untuk Hakim, Panitera dan Jurusita serta tenaga non
     teknis pengadilan yang mempunyai hak akses pada aplikasi SIPP lokal
     pengadilan. Layaknya aplikasi MIS, Aplikasi MInt SIPP ini bisa digunakan untuk
     memonitoring dan mengevaluasi data aplikasi SIPP, aplikasi ini menyajikan
     informasi jadwal sidang dan notifikasi jadwal sidang, info antrian sidang, info
     perkara tilang, info dan notifikasi perkara minutasi, notifikasi penahanan,
     statistik perkara pengadilan, statistik perkara hakim, panitera pengganti dan
     jurusita, data kinerja pengadilan, data penyelesaian perkara, info dan notifikasi
     penetapan, info dan notifikasi putusan, data delegasi, info relas jurusita, info
     perkara hakim dan panitera, data arsip, data statistik dan antrian direktori
     putusan, info panjar perkara, rincian data perkara, meyediakan rangkuman
     jadwal sidang untuk perkara yang belum putus serta detail informasi perkara,
    serta akses aplikasi direktori putusan, akses aplikasi e-court, akses aplikasi siwas,
    akses aplikasi SIPP web serta masih banyak lagi

    5. SMS-Center
   

   SMS-Center Pengadilan Negeri Sibolga hadir sebagai pusat informasi Perkara yang dapat digunakan oleh masyarakat umum yang nanti permintaan informasi tersebut akan
   dibalas oleh sistem kami, layanan yang tersedia pada SMS-Center ini diantaranya :

Halaman ini menginformasikan Informasi Tata cara Penggunaan SMS Info
Pengadilan Negeri Sibolga.
Ada 3 Modul Sms Info Penelusuran Perkara :
1.   Untuk Mengetahui INFO JADWAL SIDANG.
2.   Untuk Mengetahui INFO PERKARA.
3.   Untuk Mengetahui INFO BIAYA PERKARA ( GUGATAN & PERMOHONAN ).
4.
5.
  Untuk PENGADUAN ONLINE.
Untuk INFO DENDA TILANG.
Tata Cara Penggunaan :

1.

 

INFO JADWAL SIDANG
KETIK : JADWAL#NOMORPERKARA/JENISPERKARA/TAHUN
Contoh : Jadwal#123/b/2016, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Sibolga
: 0813 6207 4632

2.   INFO PERKARA
KETIK : PERKARA#NOMORPERKARA/JENISPERKARA/TAHUN
Contoh : Perkara#123/b/2016, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Sibolga
: 0813 6207 4632
3.   INFO BIAYA PERKARA
KETIK : BIAYA#NOMORPERKARA/JENISPERKARA/TAHUN
Contoh : Biaya#123/g/2016, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Sibolga
: 0813 6207 4632
4.


5.
  PENGADUAN ONLINE
KETIK : LAPOR#NAMA#ALAMAT#ISILAPOR
Contoh : , kirim ke sms center Pengadilan Negeri Sibolga : 0813 6207 4632
CEK DENDA TILANG
   Tilang#Nomor Tilang
   Contoh :
   tilang#D1939, kirim ke sms center Pengadilan Negeri Sibolga
   : 0813 6207 4632
Keterangan Format Jenis Perkara :
1.   Perkara Pidana Biasa = b
2.   Perkara Pidana Khusus = sus
3.   Perkara Pidana Khusus Anak = sus-anak
4.   Perkara Pidana Cepat = c
5.   Perkara Praperadilan = pra
6.   Perkara Perdata Gugatan = g
7.   Perkara Perdata Permohonan = p

 

SHARE ON THIS