Pengadilan Negeri Sibolga Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Perdata No.9/Pdt.G/2023/PN Sbg | 23 Jun 23


PENGADILAN NEGERI SIBOLGA LAKUKAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT | 23 Jun 23

Jumat, 23 Juni 2023
Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.  
Ketua Majelis, Bapak Edwin Yonatan Sunarjo, S.H., dengan Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa  yang terletak di Jalan K. H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Majelis Hakim memeriksa apakah objek sengketa itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan serta melihat kondisi riil objek sengketa baik itu batas-batas, luas, maupun hal-hal yang ada senyatanya. Dalam pemeriksaan setempat, selain dihadiri oleh Majelis Hakim  Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti, dihadiri juga oleh Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, Lurah Aek Manis.

SHARE ON THIS