Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk datang dan meminta informasi yang tersedia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri Sibolga, masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlebih dahulu mengisi formulir dan mempersiapkan syarat-syaratnya.
beberapa formulir yang dapat diunduh:
1. FORMULIR SALINAN PUTUSAN PERDATA
2. FORMULIR SALINAN PUTUSAN PIDANA